Diantara pertanyaan yang sering ditanyakan kepada saya sebagai anggota DPS sebuah perusahaan MLM Syariah adalah dimanakah letak perbedaan MLM Syariah dengan MLM konvensional? Dimanakah letak ke-syariah-an K-Link Indonesia sebagai perusahaan MLM? Bahkan sebagian orang mempertanyakan kebenaran MLM syariah karena adanya fatwa-fatwa dari negara lain yang menyatakan bahwa MLM itu haram.
Penjelasan atas fatwa yang mengharamkan MLM akan saya jelaskan pada tulisan mendatang. Namun Anda sebaiknya membaca tulisan saya pada Global Network edisi 44 tentang Pro-Kontra Seputar Bisnis MLM agar dapat memahami secara menyeluruh.
Dengan merujuk pada fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No 75 tahun 2009, sebuah perusahaan MLM akan dianggap sesuai dengan syariah, apabila memenuhi 12 persyaratan yang ditentukan oleh DSN MUI. Ada beberapa poin yang membedakan MLM Syariah dengan MLM Konvensional :